Kudus - Berlangsung dari tanggal 29 sampai dengan 30 April 2014 di Hotel Griptha Kudus, Rakor Evaluasi Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (KUMKM) se-Jawa Tengah diadakan, yang dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM se-Jawa Tengah dan beberapa SKPD terkait. Tema rakor kali ini adalah Evaluasi Pelaksanaan Program OVOP Tahun 2013 dan Usulan Produk OVOP Tahun 2014 dan Tahun 2015 di Jawa Tengah.
Penyelenggaraan Rakor ini dimaksudkan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program OVOP di kabupaten/kota se-Jawa Tengah, serta melakukan penajaman terhadap usulan produk OVOP untuk tahun 2014-2015.
Beberapa hal yang menjadi hasil rakor ini antara lain :
Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program OVOP hingga tahun 2013 di Jawa Tengah menunjukkan perkembangan usaha pada 70 komoditas produk unggulan yang signifikan sebagai berikut :
Kabupaten/kota telah melaksanakan pemberdayaan KUMKM sesuai dengan SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 518/016736/2013 tentang Pengembangan Koperasi Sebagai Gerakan Ekonomi Kerakyatan tanggal 25 September 2013 serta SE Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah atas nama Gubernur Jawa Tengah Nomor 8/004116/2014 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM tanggal 3 April 2014.
Sedangkan tindak lanjut terkait usulan OVOP tahun 2014 dan 2015 dari kabupaten/kota pada minggu ke-3 bulan Mei sampai dengan minggu je-2 bulan Juni akan dilakukan verifikasi lapangan terkait usulan tersebut. Dan selanjutnya hasil verifikasi tersebut akan dimohonkan ketetapan program OVOP dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah.
Beberapa hal yang menjadi hasil rakor ini antara lain :
Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program OVOP hingga tahun 2013 di Jawa Tengah menunjukkan perkembangan usaha pada 70 komoditas produk unggulan yang signifikan sebagai berikut :
- Pertumbuhan aset koperasi pengampu OVOP mencapai 193,63%
- pertumbuhan omset koperasi pengampu OVOP sebesar 105,19%
- Pertumbuhan serapan tenaga kerja koperasi pengampu OVOP sebesar 89,14%
- Peningkatan kualitas SDM
- Perkuatan akses pembiayaan baik dari KSP maupun perbankan
- Peningkatan kapasitas kelembagaan koeprasi maupun UMKM
- Peningkatan efisiensi produksi melalui pemanfaatan teknologi tepat guna Peningkatan kualitas desain kemasan serta pengenaan merk produk
- Perluasan pangsa pasar melalui aneka promosi, temu bisnis dan kontak dagang
Kabupaten/kota telah melaksanakan pemberdayaan KUMKM sesuai dengan SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 518/016736/2013 tentang Pengembangan Koperasi Sebagai Gerakan Ekonomi Kerakyatan tanggal 25 September 2013 serta SE Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah atas nama Gubernur Jawa Tengah Nomor 8/004116/2014 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM tanggal 3 April 2014.
Sedangkan tindak lanjut terkait usulan OVOP tahun 2014 dan 2015 dari kabupaten/kota pada minggu ke-3 bulan Mei sampai dengan minggu je-2 bulan Juni akan dilakukan verifikasi lapangan terkait usulan tersebut. Dan selanjutnya hasil verifikasi tersebut akan dimohonkan ketetapan program OVOP dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah.