JAKARTA—Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan menjelaskan pengenaan pajak sebesar 1% bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan memberi kemudahan bagi mereka untuk melakukan pencatatan pembukuan karena terbiasa mempertanggungjawabkan keuangan.
"Mereka pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) secara otoamtis
"Mereka pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) secara otoamtis
akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, dan selanjutnya kredibilitas pelaku usaha di sektor riil tersebut akan meningkat,” katanya, Senin (8/7/2013).
Menurutnya, pengenaan pajak ini sesuai hasil pemikiran pemerintah agar pajak yang dibayarkan lebih rendah. Sebab pada UU No. 36/2008 pasal 17 tentang pajak yang harus dibayar UKM mencapai 25% dari laba.
Untuk pengenaan pajak, pemerintah memilah-milah pelaku UMKM. Yang tidak dikenakan pajak misalnya adalah pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya. Kelompok ini adalah pelaku ekonomi yang tidak memiliki lokasi usaha tetap.
Menurutnya, kontribusi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terhadap penerimaan nasional sangat besar karena mencapai 56,5%. Akan tetapi, kontribusinya terhadap penerimaan pajak sangat kecil, sebesar 0,5%.
Berdasarkan data BPS 2009, jumlah UMKM Indonesia sebanyak 24.096.816 unit, namun yang terdaftar memiliki NPWP hanya sebesar 217.248 unit. Untuk itu, diperlukan upaya meningkatkan tax compliance UMKM.
Adapun, latar belakang pengenaan pajak ini adalah PP Nomor 46/2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari kegiatan usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Sumber : Bisnis Indonesia
Menurutnya, pengenaan pajak ini sesuai hasil pemikiran pemerintah agar pajak yang dibayarkan lebih rendah. Sebab pada UU No. 36/2008 pasal 17 tentang pajak yang harus dibayar UKM mencapai 25% dari laba.
Untuk pengenaan pajak, pemerintah memilah-milah pelaku UMKM. Yang tidak dikenakan pajak misalnya adalah pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya. Kelompok ini adalah pelaku ekonomi yang tidak memiliki lokasi usaha tetap.
Menurutnya, kontribusi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terhadap penerimaan nasional sangat besar karena mencapai 56,5%. Akan tetapi, kontribusinya terhadap penerimaan pajak sangat kecil, sebesar 0,5%.
Berdasarkan data BPS 2009, jumlah UMKM Indonesia sebanyak 24.096.816 unit, namun yang terdaftar memiliki NPWP hanya sebesar 217.248 unit. Untuk itu, diperlukan upaya meningkatkan tax compliance UMKM.
Adapun, latar belakang pengenaan pajak ini adalah PP Nomor 46/2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari kegiatan usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Sumber : Bisnis Indonesia