JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM melanjutkan program strategisnya bagi pengembangan kapasitas pelaku usaha mikro dan kecil melaui penataan pedagang kaki lima maupun revitaliasasi pasar tradisional yang terbukti bermanfaat sebagai sarana transaksi bisnis. Emilia Suhaimi, Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan, program strategis yang dimaksud adalah revitalisasi pasar tradisional, penataan pedagang kaki lima dan penataan toko koperasi menjadi UKM Mart.
Dikemukakan, untuk program revitalisasi pasar tradisional, dimaksudkan mengakomodir lebih optimal aktivitas pelaku usaha mikro dan kecil di daerah-daerah yang jauh dari perkotaan. Pada 2014 akan direvitaliasi atau dibangun sebanyak 60 unit pasar tradisional.
“Sebanyak 35 unit akan dilaksanakan di daerah reguler yang berada di lokasi agak ramai, sedangkan 25 unit lainnya akan dibangun di daerah tertinggal atau yang berbatasan dengan negara-negara tetangga,” katanya kepada Bisnis hari ini, Rabu (18/12/2013).
Pada 2013 seluruh pasar yang direvitalisasi dan dibangun telah dimanfaatkan pelaku usaha mikro dan kecil sebagai sarana menjalankan aktivitas bisnisnya. Sebab, pasar yang dibangun dan direvitalisasi mampu meningkatkan aktivitas usaha mereka.
Yang tidak kalah penting dari revitalisasi pasar tradisional adalah, program penataan pedagang kaki lima (PKL). Pada 2014 akan difasilitasi sekitar 4.400 pelaku usaha mikro (UM) atau PKL untuk mendapatkan kepastian hukum untuk sarana pemasaran produknya.
Yang menjadi target program ini adalah di berbagai daerah yang pentaaan PKL-nya belum terlaksana. Program ini dilaksanakan secara bersinergi dengan instansi lainnya termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan.
Menurut emilia, lokasi PKL yang telah ditata, secara umum mampu memperindah penataan kota. Ini bisa terjadi, karena motornya adalah koperasi yang ditunjuk. Keindahan ini bisa terwujud, karena PKL yang direkolasi ke area tertentu mampu mengikuti ketertiban.
Sumber : Bisnis Indonesia Online
“Sebanyak 35 unit akan dilaksanakan di daerah reguler yang berada di lokasi agak ramai, sedangkan 25 unit lainnya akan dibangun di daerah tertinggal atau yang berbatasan dengan negara-negara tetangga,” katanya kepada Bisnis hari ini, Rabu (18/12/2013).
Pada 2013 seluruh pasar yang direvitalisasi dan dibangun telah dimanfaatkan pelaku usaha mikro dan kecil sebagai sarana menjalankan aktivitas bisnisnya. Sebab, pasar yang dibangun dan direvitalisasi mampu meningkatkan aktivitas usaha mereka.
Yang tidak kalah penting dari revitalisasi pasar tradisional adalah, program penataan pedagang kaki lima (PKL). Pada 2014 akan difasilitasi sekitar 4.400 pelaku usaha mikro (UM) atau PKL untuk mendapatkan kepastian hukum untuk sarana pemasaran produknya.
Yang menjadi target program ini adalah di berbagai daerah yang pentaaan PKL-nya belum terlaksana. Program ini dilaksanakan secara bersinergi dengan instansi lainnya termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan.
Menurut emilia, lokasi PKL yang telah ditata, secara umum mampu memperindah penataan kota. Ini bisa terjadi, karena motornya adalah koperasi yang ditunjuk. Keindahan ini bisa terwujud, karena PKL yang direkolasi ke area tertentu mampu mengikuti ketertiban.
Sumber : Bisnis Indonesia Online