Koperasi yang tidak memisahkan unit simpan pinjam dengan induknya pada masa transisi 3 tahun setelah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 diterbitkan akan dibekukan kegiatannya. Setyo Heriyanto, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan pemisahan unit simpan pinjam dari koperasi tidak bisa ditunda-tunda lagi. ”Sebab, sebenarnya sudah ada masa transisi 17 tahun untuk pemisahan koperasi dengan unit simpan koperasi yang harus berubah menjadi koperasi simpan pinjam (KSP),” katanya kepada Bisnis, Senin (23/9).
Pemanfatan teknologi informasi (TI) diyakini terus berkembang di Tanah Air. Peningkatan jumlah pengguna Internet menjadi salah satu indikasinya. Saat ini diperkirakan terdapat 63 juta penduduk Indonesia terhubung ke dunia maya dan bakal menembus 107 juta hingga akhir tahun depan. Sayang pemanfaatan TI untuk urusan produktif khususnya di kalangan usaha kecil menengah (UKM) dinilai masih minim.
|