KEBUMEN (www.beritakebumen.info) -Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (28/5) berhasil menetapkan 4 Peraturan Daerah (Perda) baru. Perda yang disahkan oleh Ketua DPRD Ir. Budi Hianto Susanto tersebut adalah Perda tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, Perda tentang retribusi tempat khusus parkir, pajak sarang walet serta retribusi rumah potong hewan.
Penetapan 4 perda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung Dewan yang dihadiri oleh anggota eksekutif dan legislatif. Bupati Kebumen H. Buyar Winarso, SE nampak hadir dalam acara tersebut.
Selain penetapan perda, dalam sidang dewan kali ini juga disampaikan 5 raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang pengendalian menara telekomunikasi, Raperda tentang Retribusi Pengendalian menara telekomunikasi, Raperda tentang bangunan gedung, Raperda atas perubahan peraturan daerah Retribusi izin mendirikan bangunan, serta raperda tentang izin usaha jasa konstruksi.
Dalam sambutan bupati, disampaikan bahwa empat perda yang ditetapkan masing-masing memiliki latar belakang, dasar hukum serta tujuan. Sementara untuk lima raperda yang diajukan eksekutif diharapkan agar segera dibahas secara intensif oleh DPRD bersama dengan eksekutif sehingga dapat ditetapkan menjadi perda. (bk01/ratih)
Selain penetapan perda, dalam sidang dewan kali ini juga disampaikan 5 raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang pengendalian menara telekomunikasi, Raperda tentang Retribusi Pengendalian menara telekomunikasi, Raperda tentang bangunan gedung, Raperda atas perubahan peraturan daerah Retribusi izin mendirikan bangunan, serta raperda tentang izin usaha jasa konstruksi.
Dalam sambutan bupati, disampaikan bahwa empat perda yang ditetapkan masing-masing memiliki latar belakang, dasar hukum serta tujuan. Sementara untuk lima raperda yang diajukan eksekutif diharapkan agar segera dibahas secara intensif oleh DPRD bersama dengan eksekutif sehingga dapat ditetapkan menjadi perda. (bk01/ratih)