DASAR HUKUM
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen merupakan salah satu Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen adalah salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang sangat teknis menangani bidang koperasi dan UMKM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Dari sebuah siklus manajemen kepemerintahan maka Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang koperasi dan UMKM. Sedangkan tugas pokok yang diamanatkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen adalah untuk melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang koperasi dan UMKM.
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen merupakan salah satu Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen adalah salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang sangat teknis menangani bidang koperasi dan UMKM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Dari sebuah siklus manajemen kepemerintahan maka Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang koperasi dan UMKM. Sedangkan tugas pokok yang diamanatkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen adalah untuk melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang koperasi dan UMKM.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen mempunyai fungsi sebagai berikut :
VISI:
“MEWUJUDKAN KOPERASI DAN UMKM YANG BERKUALITAS, TANGGUH, MANDIRI DAN BERDAYA SAING TINGGI SEBAGAI PENGGERAK PEREKONOMIAN RAKYAT”
Penjelasan Visi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen adalah sebagai berikut:
MISI:
STRATEGI:
KEBIJAKAN:
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen mempunyai fungsi sebagai berikut :
- perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah;
- penyusunan rencana dan program, pelaksanaan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah;
- pemberian bimbingan, pembinaan dan pengawasan di bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah;
- pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perizinan dan pelayanan umum di bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah;
- pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pengawasan dibidang bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah;
- pelaksanaan inventarisasi, pendataan dan pemutahiran data dan pemberian informasi di bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah;
- pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah dan swasta;
- pelaksanaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, hukum, kelembagaan koperasi, organisasi dan tata laksana dan perlengkapan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
VISI:
“MEWUJUDKAN KOPERASI DAN UMKM YANG BERKUALITAS, TANGGUH, MANDIRI DAN BERDAYA SAING TINGGI SEBAGAI PENGGERAK PEREKONOMIAN RAKYAT”
Penjelasan Visi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen adalah sebagai berikut:
- Koperasi dan UMKM adalah masyarakat secara umum sebagai anggota koperasi dan pelaku UMKM baik individu maupun kelompok.
- Berkualitas adalah koperasi sebagai badan usaha aktif serta memiliki keterkaitan dengan anggota dalam kegiatannya semakin sehat dan profesional.
- Tangguh adalah bahwa koperasi dan UMKM memiliki kemampuan untuk bersaing di tengah globalisasi.
- Mandiri adalah bahwa koperasi dan UMKM memiliki sumber daya manusia yang baik, modal yang cukup dan akses sumber daya produktif sehingga mampu menciptakan lapangan kerja.
- Berdaya saing tinggi adalah bahwa koperasi dan UMKM dikelola secara profesional dan memiliki standar produksi sehingga mampu bersaing di pasar.
MISI:
- Menciptakan sistem kerja yang baik dengan didukung SDM berkualitas dan sarana prasarana yang memadai.
- Mengembangkan lingkungan usaha yang kondusif bagi koperasi dan UMKM melalui kemitraan dan penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan.
- Meningkatkan profesionalisme pengelola koperasi dan pelaku UMKM yang berkeunggulan kompetitif.
- Memberikan informasi dan fasilitasi terhadap pemanfaatan program-program pemerintah.
- Meningkatkan pemberdayaan kapasitas kelembagaan koperasi dan UMKM.
STRATEGI:
- Pengembangan kemampuan SDM aparat yang didukung dengan sarana/ prasarana yang memadai, dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaiinstitusi pembina koperasi dan UMKM.
- Pengembangan lingkungan usaha yang kondusif bagi KUMKM melalui penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan.
- Peningkatan kemampuan (profesionalisme) SDM koperasi dan UMKM menuju terwujudnya koperasi berkualitas, kemandirian UMKM dan KabupatenPenggerak Koperasi.
- Pemberian informasi dan fasilitasi pemanfaatan fasilitas pemerintah bagi pemberdayaan KUMKM.
- Penguatan kapasitas kelembagaan koperasi.
KEBIJAKAN:
- Melaksanakan kebijakan umum di bidang koperasi dan UMKM.
- Menjadi wadah penyerap aspirasi dan pembina di bidang koperasi dan UMKM.
- Mengusahakan sistem kerja SKPD yang tertib, teratur dengan didukung SDM berkualitas dan sarana prasarana.
- Meningkatkan dukungan semua pihak melalui koordinasi, sinkronisasi dan kemitraan dalam pemberdayaan KUMKM.
- Meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan jiwa wirausaha bagi pelaku KUMKM.
- Memberikan informasi dan fasilitasi terhadap pemanfaatan program-program pemerintah dalam pemberdayaan KUMKM.
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan koperasi melalui pembinaan, pendampingan dan pengawasan.