STRUKTUR ORGANISASI
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen merupakan pemisahan dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kebumen berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 20 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen dipimpin seorang kepala dinas, yang membawahi 1 (satu) sekretariat, 2 (dua) bidang yaitu Bidang Koperasi dan Bidang UMKM, UPTD dan Jabatan Fungsional. Sekretariat membawahi 3 (tiga) sub bagian, bidang koperasi membawahi 3 (tiga) kepala seksi, bidang UMKM membawahi 3 (tiga) kepala seksi.
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen merupakan pemisahan dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kebumen berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 20 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen dipimpin seorang kepala dinas, yang membawahi 1 (satu) sekretariat, 2 (dua) bidang yaitu Bidang Koperasi dan Bidang UMKM, UPTD dan Jabatan Fungsional. Sekretariat membawahi 3 (tiga) sub bagian, bidang koperasi membawahi 3 (tiga) kepala seksi, bidang UMKM membawahi 3 (tiga) kepala seksi.
SEKRETARIAT
Mempunyai fungsi :
BIDANG KOPERASI
Mempunyai fungsi
BIDANG UMKM
Mempunyai fungsi
Mempunyai fungsi :
- pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan, pelaporan serta pembinaan organisasi dan tata laksana;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga dan perlengkapan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
BIDANG KOPERASI
Mempunyai fungsi
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang koperasi;
- penelitian dan pengkajian program, penyiapan bahan, pemberian bimbingan teknis dan pelaksanaan pedoman pembinaan kelembagaan dan pengawasan, bimbingan teknis dan pembedayaan koperasi;
- pelaksanaan fasilitasi, pembinaan dan pengembangan kemitraan antar koperasi, koperasi dengan badan usaha lainnya dan sumber-sumber pembiayaan koperasi;
- penginventarisasian permasalahan yang berhubungan dengan penyusunan rencana program, penelitian dan pengkajian di bidang koperasi;
- pengaturan dan pengurusan pendaftaran, pengesahan dan pembubaran koperasi;
- penyiapan pelaksanaan bimbingan serta pengelolaan dan penelaahan anggaran dasar dan akta pendirian koperasi;
- pengaturan, pengurusan, pemberian bimbingan bagi pengembangan organisai koperasi serta pengaturan dan pengurusan penyusunan pemeringkatankoperasi;
- penghimpunan dan penelaahan pelaksanaan perundang-undangan di bidang pengkoperasian ;
- pemberian bantuan hukum bagi pengembangan organisasi koperasi;
- pelaksanaan hubungan kerja sama antar koperasi dalam rangka pengembangan kegiatan usaha koperasi;
- pelaksanaan penyuluhan dan publikasi, penyebarluasan dan pemberian informasi pengkoperasian;
- pemantauan dan pengendalian pelaksanaan pembinaan lembaga koperasi;
- pelaksanaan pengawasan atas kelembagaan dan usaha koperasi ;
- penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang koperasi ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG UMKM
Mempunyai fungsi
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang usaha mikro kecil dan menengah;
- penyusunan rencana dan program pemberdayaan , pemberian bimbingan teknis dan analisa serta penilaian data kelembagaan pengusaha mikro kecil dan menengah di bidang organisasi dan manajemen, pengembangan usaha jasa dan pemasaran serta pengembangan usaha produksi dan pengolahan;
- penyiapan bahan, pengaturan, analisa laporan pelaksanaan bimbingan teknis serta pengembangan usaha bagi pengusaha mikro kecil dan menengah;
- penelitian dan pengkajian program pemberdayaan dan bimbingan teknis, pembinaan dan pengembangan kewirausahaan, kemitraan, jaringan pasar,pembiayaan dan perlindungan usaha mikro kecil dan menengah;
- pelaksanaan fasilitasi pengembangan kewirausahaan, jaringan pasar kemitraan antara usaha mikro kecil dan menengah dengan badan usaha lainnya,pemberdayaan dan pengembangan sumber-sumber pembiayaan dan perlindungan serta penjaminan dalam penyediaan pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah;
- pelaksanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi upaya pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.